Daftar Situs Yang Diblokir Kominfo
Biy05News -. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menepati janjinya untuk memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam.Sabtu pagi, terdapat delapan situs layanan internet, aplikasi game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo mulai hari ini.
Daftar Situs Yang Diblokir Kominfo
Berikut daftar situs dan aplikasi yang diblokir
Kominfo:
- Yahoo
- PayPal
- Epic Games (platform distribusi game)
- Steam (platform distribusi game)
- Dota (game)
- Counter Strike (game)
- Origin (EA)
- Xandr.com
Kedelapan platform
digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke
Kominfo setelah dikirimi surat teguran. Kewajiban pendaftaran ini merupakan
amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara
Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila
tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal
dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.
Layanan keuangan PayPal sebenarnya sudah melakukan
pendaftaran dan sudah tercatat pada halaman PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id).
Namun, PayPal terpantau tidak bisa diakses alikasi terblokir dan malah tercatat
sebagai situs terlarang pada situs Trust Positif Kominfo. PayPal sepertinya
baru mendaftarkan diri pada Jumat malam, setelah Kominfo menetapkan layanan
tersebut sebagai salah satu PSE yang belum mendaftar
Baca Juga : Cara Membuka Situs Yang Diblokir Tanpa Aplikasi Tambahan Dan VPN
situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo tersebut
sudah tidak bisa diakses saat menggunakan koneksi internet seluler macam by.U,
Telkomsel, dan XL Axiata. Namun, delapan situs dan aplikasi tersebut belum
benar-benar diblokir sepenuhnya.
Kendati sudah mulai diblokir, akses platform
digital yang terblokir masih dapat dibuka kembali. Musababnya, pemblokiran ini
sifatnya hanya sementara. Sebelumnya diberitakan, Kominfo menegaskan bahwa
platform digital yang nantinya diblokir bisa mengajukan normalisasi untuk
membuka pemblokiran.
Baca juga Update artikel Terbaru yang lainnya di biy05.blogspot
Posting Komentar
0 Komentar